Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa
Penilai
Pusat
Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) adalah suatu unit dibawah naungan
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, yang melaksanakan tugas selaku
pembina dan pengawas profesi Akuntan Publik dan Penilai Publik. Dalam
melaksanakan tugas, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai menyelenggarakan
fungsi:
1. Penyiapan
bahan perumusan kebijakan pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik
publik, register akuntan, perizinan, dan pengembangan jasa akuntan dan jasa
penilai.
2. Penyiapan
dan pelaksanaan program pemantauan kegiatan serta pemeriksaan akuntan publik
dan penilai publik.
3. Penyajian
informasi akuntan dan penilai publik.
BURSA
EFEK INDONESIA
Bursa
efek indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan
atau sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Bursa
Efek merupakan sebuah pasar yang terorganisasi dimana para pialang melakukan
transaksi jual beli saham / surat berharga dengan berbagai perangkat aturan
yang ditetapkan di Bursa Efek tersebut.
Bursa
Efek merupakan tempat pertemuan pencari modal dengan pihak yang memiliki uang
dengan tujuan investasi.
Bursa
Efek adalah wadah tempat bertemunya para broker dan dealer untuk melakukan jual
beli efek (saham dan obligasi). Karena itu umumnya diluar negeri Bursa Efek itu
diselenggarakan oleh swasta, bahkan pemiliknya adalah para broker dan dealer
itu sendiri ( Marzuki Usman, 1994 : 10 ).
Menurut
Husnan (1998), di dalam bukunya ia menjelaskan bahwa bursa efek adalah
perusahaan yang jasa utamanya adalah mneyelanggarakan kegiatan perdagangan
sekuritas di pasar sekunder.
Apa saja yang diperjual belikan di
Bursa Efek/ Stock Exchange ?
Secara
garis besar surat berharga yang diperjual belikan di Bursa Efek/ Stock Exchange
terdiri atas :
Saham/
stocks Saham / stocks merupakan bukti pemilikan perusahaan seseorang karena
telah menyetor penyertaan modal. Dalam hal ini, pemegang saham berhak atas
bagian laba sebanding dengan persentase modal yang ia setorkan terhadap modal
perusahaan seluruhnya.
Obligasi/
bonds Obligasi/ bonds merupakan bukti peminjaman modal jangka panjang antara
perusahaan emiten dengan obligor (pemegang obligasi atau pemilik modal yang
membeli obligasi perusahaan).Berbeda dengan saham, obligor hanya merupakan
surat hutang jangka panjang sebuah perusahaan dan bukanlah serat kepemilikan
perusahaan.
Fungsi dan Tugas Bursa Efek
Fungsi
Bursa Efek ( E. Tandelilin, 1991: 81 ) adalah sebagai berikut :
·
Menciptakan pasar secara terus menerus
bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat
·
Menciptakan harga yang wajar bagi efek
yang bersangkutan melalui mekanisme pasar
·
Membantu pembelanjaan dunia usaha.
Kemudian
menurut Tjiptono Darmadji ( 2001 : 95 ) tugas Bursa Efek adalah sebagai berikut
:
Tugas Bursa Efek sebagai
fasilitator
·
Menyediakan sarana perdagangan
efek
·
Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu
mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual
·
Menyebarluaskan informasi bursa ke
seluruh lapisan masyarakat
·
Memasyarakatkan pasar modal, untuk
menarik calon investor dan perusahan yang go publik
·
Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Tugas Bursa Efek sebagai SRO ( Self Regulatory Organization )
·
Membuat peraturan yang berkaitan dengan
kegiatan bursa
·
Mencegah praktek transaksi yang dilarang
melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
·
Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal
Proses Jual Beli Saham
Berikut cara berbisnis saham di
Bursa Efek.
Pada
saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai Investor Beli
dan Anda harus menghubungi Pialang Anda (misalnya kantor
pialang
“A”)
yang kemudian akan meneruskan instruksi Anda tersebut kepada pialang saham lain
(misalnya kantor pialang “B”).
Instruksi
beli tersebut dimasukan (entry) ke sistem
computer perdagangan otomatis langsung dari kantor pialang ke sistem JATS
(Jakarta Automated Trading Systems).
Sistem Komputer tersebut menggunakan sistem tawar menawar
sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya
untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.
Jika
Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda
adalah sebagai Investor Jual. Pada dasarnya proses yang
dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi pialang saham Anda dan seterusnya.
Dalam
melakukan jual beli saham, jumlah kelipatan atau maksimal penawaran serta
permintaan tidak dapat sembarangan. Ada aturan jumlah kelipatan permintaan dan
penawaran yang harus diikuti sehingga memiliki keseragaman, aturan tersebut
dinamakan fraksi harga saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar